Secaraumum Gugatan Perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH).Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak.Seandainya Joe tidak membayar harga mobil yang telah disepakatinya dalam perjanjian jual beli mobil, sementara mobilnya sendiri telah digunakan olehnya, maka hal itu menimbulkan
Bahwaperbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT dikarenakan pembatalan perjanjian Jual Beli tanah tersebut dengan harga sejumlah Rp. ,- (Dua Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah), maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk menetapkan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000Sidangsebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Tergugat IV), dan Bank Indonesia (Tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Y ang benar adalah:perbuatanmelawan hukum tersebut, sehingga kepadanya oleh hukum dibebankan tanggungjawab untuk memberikan suatu ganti kerugian. Akan tetapi dalam kasus-kasus res ipsa loquitur tertentu salah satu atau Mshma.