Namun ia membuat sertifikat kartu vaksin bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga barcode yang ada pada kartu tersebut palsu. "Jadi tersangka membuat barcode kartu vaksin palsu di laptop lalu dicetak menggunakan printer," jelas Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/9).. DH mengaku menjual kartu sertifikat vaksin JAKARTA, — Bisnis pembuatan kartu tanda penduduk KTP dan dokumen palsu lainnya yang dilakukan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih terjadi. Pembuatan setiap dokumen palsu memiliki tarif yang berbeda. Untuk sebuah KTP elektronik e-KTP, para penyedia jasa tersebut memasang tarif Rp "Mau buat KTP biasa apa e-KTP nih? Nanti saya salah kasih tahu harga. Kalau e-KTP Rp satu e-KTP, kalau banyak bisa Rp kata A, seorang juru parkir yang menyebut bisa membantu jasa pembuatan KTP palsu, Selasa 10/5/2016.Selain e-KTP, para penyedia jasa pemalsuan dokumen itu juga disebut masih melayani pembuatan KTP biasa non-e-KTP. Harganya pun berbeda dengan tarif pembuatan e-KTP palsu. "Oh mahal sekarang. Satu KTP non-elektronik Rp hitungannya satuan," ucap A. Menurut penuturan A, hingga kini, masih banyak pelanggan yang memesan jasa pembuatan KTP non-elektronik."Masih banyak yang pesan KTP lama juga," katanya. Pembuatan KTP dan dokumen palsu lainnya dilakukan di sebuah kontrakan. A enggan menyebutkan lokasi pembuatan dokumen palsu tersebut. "Buatnya enggak di sini kios jasa pengetikan di Jalan Pramuka, rawan soalnya sekarang. Ada kontrakan. Nanti tunggu di sini. Saya yang ke sana," ucapnya. A menyebut ada dua orang yang bisa membuatkan KTP palsu dan dokumen lainnya, seperti ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lainnya. Dia mengaku hanya membantu pelanggan yang akan membuat dokumen tersebut. Untuk membuat KTP palsu, kata dia, pelanggan hanya perlu menyiapkan foto berukuran 3 x 4 dan identitas diri, seperti nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penjualsurat sakit palsu kerap terima order dari pekerja dan mahasiswa. Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti handphone, kartu ATM, buku tabungan dan beberapa - Dua orang mahasiswa berinisial MV dan B ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mereka ditangkap atas kasus pembuatan ijazah palsu. MV dan B disebut telah menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu mulai dari tingkat SD hingga S2. Dikutip dari via Tribunnews, kedua pelaku juga dituduh telah menawarkan jasa pencetakan dokumen palsu lainnya meliputi KTP, KK, Akta, hingga Sertifikasi Satpam. Baca juga Indonesia Catat 20 Ribu Kasus Baru Covid-19 per Kamis, 24 Juni 2021 Total Ada 171 Ribu Kasus Aktif Pelaku yang telah manjalankan aksinya sejak tahun 2019 itu disebut sudah meraup keuntungan hingga Rp 86 juta. Sasar warga yang butuh ijazah untuk bekerja Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di media sosial termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Sementara sasaran pelaku ialah warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan. Baca juga Pasutri di Tulungagung Terlibat Konflik hingga Istri Lapor Polisi, Kini Sepakat Bercerai Hingga kini, Polda Jatim masih akan mengembangkan kasus ini. Karena yang didapat dari barang bukti hanya nama pemesan tidak disertai alamat lengkapnya. Pelaku gunakan banyak nama sekolah hingga tiru hologram dan barcode Dalam menjalankan aksinya, MV dan B memiliki peran yang sama, yakni mencetak ijazah dan menawarkannya. Mereka melakukan pencetakan dokumen palsu itu dengan bermodalkan mesin print. Di sisi lain, Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendi mengatakan ada banyak nama sekolah yang digunakan pelaku. Baca juga Dua Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Kasus Perusakan Pos Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Adabeberapa modus kejahatan dalam teknologi informasi : Meminta data pribadi dengan alasan dari pihak berwajib. Meminta kode verifikasi. Menyamar menjadi pemberi hadiah palsu. Mengumumkan bahwa anda mendapatkan hadiah palsu. Meminta pin maupun password. Meminta mengubah email.
- Kepolisian Polda Metro Jaya meringkus empat orang tersangka sindikat pembuat dan pengguna ijazah palsu."Tersangka menjalankan bisnis membuat ijazah palsu sejak 2013," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Sabtu 9/1.Keempat tersangka itu yakni Windi Hapsono alias Windi sebagai pembuat, tiga orang lainnya sebagai pengguna yaitu Jefry Andrey alias Jefry bin Sutarno, Wajar Erliana alias Wajar bin Miskun dan Teguh Raharjo alias Teguh bin menjelaskan tersangka Windi menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial Facebook sejak 2013. Windi berkenalan dengan salah satu pengguna ijazah palsu melalui akun Facebook tersebut. Selanjutnya, tersangka Windi bertransaksi dengan pengguna ijazah palsu di sekitar rumah toko depan Pasar Mayestik, Jakarta mengungkapkan, para pengguna ijazah palsu menyalahgunakan untuk menjadi petugas keamanan pada PT Security Phisik Dinamika yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka Teguh tercatat telah bekerja sebagai petugas keamanan PT Security Phisik Dinamika dengan menggunakan ijazah palsu yang ditugaskan di Stadion Gelora Bung Karno Pintu 5 sejak 1 Januari Jefry menjadi petugas keamanan PT Security Phisik Dinamika yang bertugas di Pintu Jaga Pos PAM Security JCC sejak 1 Januari 2016 dengan menggunakan ijasah palsu. Tersangka Wajar juga telah menjadi karyawan PT Security Phisik Dinamika bertugas di Stadion Gelora Bung Karno sejak 1 Januari 2016 dengan menggunakan ijazah palsu. Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka pengguna ijazah palsu yaitu Asep Sapullah, Efriyanto dan Afriyadi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit laptop, satu unit printer, dan tiga lembar ijazah palsu. Para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik. sumber Antara Kaliini kami akan memberikan Cara Daftar Paket Internet XL 10 Ribu Dapat Kuota 30 GB 24 Jam Sebulan Penuh Buat kamu pengguna kartu XL, berbahagialah karena kini ada sebuah paket internet super murah XL dimana dengan hanya 10 ribu Kalau kamu dalam tahap penulisan skripsi, kamu akan suka dengan template ini Kalau kamu dalam tahap penulisan
BerandaKlinikBisnisMemalsukan Identitas...BisnisMemalsukan Identitas...BisnisKamis, 24 November 2022Adik saya memalsukan KTP atas nama saya tetapi memakai alamat dan foto dia. KTP itu dia pakai untuk mengajukan kartu kredit tanpa sepengetahuan saya. Namun, dia tidak membayar tagihan kartu kredit tersebut. Sekarang saya yang ditagih oleh beberapa bank karena dia memakai alamat kantor tempat saya bekerja. Bagaimana solusi yang terbaik agar bisa memuaskan semua pihak, karena ketika saya tegur, adik saya tidak akan mau membayar tagihan tersebut. Terima kasihMemalsukan identitas untuk membuat kartu kredit adalah tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU PDP. Adapun, pihak bank yang menerbitkan kartu kredit juga bertanggung jawab karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi terhadap calon pengguna kartu kredit. Lantas, langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda, menurut Pasal 1 angka 4 UU 24/2013 yang dimaksudnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik “KTP-el”, adalah kartu tanda penduduk “KTP” yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi dari itu KTP merupakan suatu tanda identitas yang hanya dimiliki perorangan karena KTP memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.[1]Jerat Pidana Pemalsuan Identitas untuk Membuat Kartu KreditSebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa membuat identitas palsu dan menggunakannya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaituBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu R. Soesilo yang dikutip dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen bentuk-bentuk pemalsuan surat dilakukan dengan caramembuat surat palsu membuat isinya bukan semestinya tidak benar.memalsu surat mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu foto orang lain dari pemegang yang berhak misalnya foto dalam ijazah sekolah.Selain ketentuan dalam KUHP, Pasal 66 UU PDP juga mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[2]Adapun, setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[3]Tanggung Jawab Pihak yang Mengeluarkan Kartu Kredit atas Penggunaan Identitas PalsuDalam konteks pembuatan kartu kredit, pihak penerbit kartu kredit adalah penyedia jasa pembayaran “PJP” yaitu bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.[4]Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022 disebutkan bahwa bank dalam menerbitkan kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian yang dilakukan melalui penerbitan kartu kredit berdasarkan permohonan yang ditandatangani calon pengguna kartu kredit.[5]Selanjutnya, permohonan penerbitan kartu kredit tersebut harus memuat informasi yang memungkinkan bank untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi atas calon pengguna kartu kredit, serta membuktikan maksud dan tujuan calon pengguna kartu kredit.[6]Artinya, bank mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi dalam penerbitan kartu yang melanggar kewajiban yaitu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam PBI 22/2020[7] berupa[8]teguran;denda;penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;pencabutan izin sebagai dari perspektif pelindungan data pribadi, bank selaku pengendali data pribadi harus menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 UU PDP. Pemrosesan data pribadi seperti pemerolehan data pribadi harus dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.[9]Pasal 47 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data atas Pasal 47 UU PDP tersebut dapat berakibat pengenaan sanksi administratif kepada bank yaitu yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan/penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[10]Langkah Hukum yang Dapat DitempuhMenjawab pertanyaan Anda mengenai langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas pemalsuan identitas untuk pembuatan kartu kredit, dapat kami sampaikan beberapa langkah sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit kepada Bank Indonesia Jika Anda merasa terganggu dengan penagihan kartu kredit akibat pemalsuan identitas tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia melalui layanan Pengaduan Konsumen. Selanjutnya, bank penerbit kartu kredit karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia berdasarkan kewenangannya.[11]Menggugat secara PerdataAnda dapat menggugat secara perdata dan menerima ganti rugi kepada pelaku karena pelanggaran pemrosesan data pribadi.[12] Adapun dasar gugatan tersebut, Anda dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan Tindak Pidana ke PolisiAnda dapat melaporkan pemalsuan dokumen dan data pribadi ke kepolisian berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 236 KUHP, Pasal 68 dan Pasal 67 ayat 3 UU PDP sebagaimana dijelaskan di itu pihak bank yang juga dapat menuntut pelaku berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyiBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi dapat Anda simak artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini pertanyaan Anda mengenai bagaimana solusi terbaik terhadap kasus ini, menurut hemat kami alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu karena pada dasarnya hukum pidana merupakan upaya terakhir yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah juga Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi PamungkasPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Sistem PembayaranPutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016ReferensiPengaduan Konsumen, yang diakses pada Kamis, 24 November 2022 pukul WIB.[3] Pasal 65 ayat 3 jo. Pasal 67 ayat 3 UU PDP[5] Pasal 41 ayat 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[6] Pasal 41 ayat 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[7] Pasal 41 ayat 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[9] Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 16 ayat 2 huruf c dan d UU PDP[10] Pasal 57 ayat 1, 2 dan 3 UU PDP[11] Pasal 96 ayat 1 PBI 22/2020[12] Pasal 12 UU PDPTags
Peminatlele yang banyak membuat peluang usaha untuk pemula ini pasti menghasilkan. 7. Jual kue atau roti. Pembuatan kue juga tidak membutuhkan modal besar. Oleh karenanya sangat cocok dijalankan pemula. Namun perlu diingat bahwa untuk menjalankan bisnis ini, Anda harus punya skill baking yang baik.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan kartu mahasiswa bisa langsung datang ke jasa pembuatan kartu mahasiswa terlengkap disekitar tempat tinggal. Namun meskipun ada banyak tempat pembuatan kartu mahasiswa di sekitar tempat tinggal Anda, tetap harus memerhatikan suatu hal. Ada banyak hal yang memang harus Anda perhatikan dengan baik agar mendapat kualitas kartu terbaik. Kartu mahasiswa sendiri merupakan jenis kartu yang juga dijadikan sebagai tanda pengenal. Ukuran kartu mahasiswa sendiri juga menyerupai kartu ATM, SIM, dan juga KTP. Tentu saja setiap kartu mahasiswa akan dibuat sesuai dengan kebutuhan. Baik untuk kebutuhan dalam acara kampus maupun acara diluar kampus. Desain kartu mahasiswa yang digunakan untuk acara luar kampus seperti magang, atau digunakan dalam acara kepanitiaan umumnya punya desain menarik dan tidak sama persis seperti kartu mahasiswa dari fakultas. Anda bisa membuat desain kartu mahasiswa sendiri dengan mudah atau menggunakan bantuan pihak penyedia jasa percetakan. Mudahnya Membuat ID Card Mahasiswa dengan Jasa Terbaik Sebelum Anda membuat kartu mahasiswa dengan bantuan jasa pembuatan kartu mahasiswa terlengkap, maka bisa mengetahui dulu berapa budget yang dipunyai. Pembuatan kartu mahasiswa memang merupakan hal yang tidak terlalu sulit. Sebelum mencetak kartu Anda perlu melakukan beberapa hal yang tentu saja memakan banyak biaya. Jika Anda ingin mendapatkan harga murah terjangkau, maka bisa datang dan memesan di tempat percetakan terbaik dan murah. Anda bisa datang ketempat percetakan dekat daerah tempa tinggal. Percetakan yang Anda pilih juga sudah punya daftar harga sehingga bisa menyesuaikan dengan anggaran masing-masing konsumen. Tidak sedikit konsumen yang mengeluh karena biaya pembuatan kartu mahasiswa terlalu mahal. Namun sebenarnya ada beberapa hal yang bisa membuat harga kartu tersebut menjadi lebih hemat. Pertama yang harus Anda hindari ialah membuat kartu dengan isi tidak penting di tempat pembuatan kartu mahasiswa terlengkap. Isi merupakan inti dari sebuah kartu identitas. Jadi pastikan isinya singkat, padat, dan jelas. Setiap jasa percetakan biasanya juga memberikan harga setiap kartu berbeda sesuai dengan isinya. Semakin isi kartu, maka harga yang diberikan kepada Anda juga semakin murah. Hal ini bisa Anda jadikan sebagai acuan untuk membuat kartu mahasiswa dengan harga hemat kualitas bagus. Agen Pembuatan Kartu Mahasiswa Terlengkap Sekarang ini pembuatan kartu seakan sudah menjadi kebutuhan yang bahkan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat modern. Anda bisa menemukan dengan mudah jasa pembuatan semua jenis kartu didekat daerah tempat tinggal dan tentu saja lengkap. Mendapatkan jasa pembuatan kartu juga memerlukan beberapa hal untuk diketahui Anda sebagai konsumen. Apabila Anda ingin melakukan pembuatan kartu mahasiswa terlengkap atau kartulainnya, maka pastikan jarak antara tempat percetakan dan rumah tidak terlalu jauh. Hal ini tentu saja untuk memudahkan Anda dalam melihat bagaimana kualitas dari agen penyedia jasa cetak kartu tersebut. Bahkan Anda bisa menggunakan internet untuk menemukan jasa cetak kartu terbaik. Dengan demikian tentu saja akan lebih mudah lagi dalam mendapatkan tempat percetakan kartu mahasiswa atau kartu lainnya dengan kualitas terbaik. Ada banyak jenis agen pembuatan kartu terbaik dan berkualitas yang bisa ditemukan jika menggunakan internet. Bahkan Anda juga bisa melakukan pemesanan secara online yang lebih praktis lagi. Anda bisa mendapatkan tempat pembuatan kartu paling lengkap dengan kualitas terbaik di Kami memberikan banyak pilihan id card dan bisa didesain sesuka hati Anda sesuai kebutuhan. Datang langsung ke Jalan Veteran 172, Yogjakarta atau hubungi 082137830045 untuk mendapatkan jasa pembuatan kartu mahasiswa terlengkap secara online.
Jadiselalu siapkan kartu nama Anda sehingga lewat perbincangan santai tersebut dapat tercipta jaringan yang semakin luas dan menguntungkan bagi bidang pekerjaan yang tengah Anda geluti. Manfaat dan Fungsi Brosur : Brosur paling sering ditemukan pada tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh orang banyak. Di mall kita sering menjumpai Brosur AuJk.
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/87
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/586
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/12
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/15
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/560
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/9
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/124
  • gbb1bvj9kn.pages.dev/20
  • jasa pembuatan kartu mahasiswa palsu