Keduabelah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan. perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut; Pasal 1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk melakukan hubungan kerjasama berupa usaha. peternakan kambing, yang akan didanai oleh Pihak Pertama dan dikelola dengan penuh.
Hasilpenelitian menunjukkan bahwa sistem gaduh kambing yang dilakukan oleh masyarakat Bendosari Komering Putih Kecamatan Gunung sugih merupakan praktik bagi hasil
Penelitianini dilatarbelakangi kerjasama bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut menjadi dasar bagi hasil dimasyarakat khususnya akad mudharabah dalam bagi hasil pemeliharaan hewan ternak sapi yang dilakukan para pihak dalam pembagian keuntungan harus jelas dan ada potongan biaya terlebih dahulu, tetapi pada kenyataannya
Penelitianini dilatarbelakangi kerjasama bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut menjadi dasar bagi hasil dimasyarakat khususnya akad mudharabah dalam bagi hasil pemeliharaan hewan ternak sapi yang dilakukan para pihak
Hasilsamping kotoran ternak dapat dimanfaatkan sebagai pupuk kandang bagi tanaman 4. Sebagai Sumber Penghasilan. Dengan memelihara ternak maka dapat merupakan sumber untuk memperoleh uang. 5. Sebagai Sumber Bahan Industri. Hasil utama dan samping dari ternak dapat digunakan untuk bahan baku industri.
Penelitimengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap penerapan bagi hasil dalam sistem Tesang, yang dimaksud dengan sistem Tesang adalah suatu sistem bagi hasil yang digunakan masyarakat kecamtan Pallangga kabupaten Gowa untuk mengelolah suatu lahan dimana hasil pengelolahan lahan tersebut harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak pengelolah dan pihak pemilik lahan
o9ccT5. gbb1bvj9kn.pages.dev/239gbb1bvj9kn.pages.dev/574gbb1bvj9kn.pages.dev/226gbb1bvj9kn.pages.dev/94gbb1bvj9kn.pages.dev/336gbb1bvj9kn.pages.dev/269gbb1bvj9kn.pages.dev/342gbb1bvj9kn.pages.dev/228
sistem bagi hasil ternak kambing dalam islam